November 08, 2019

Kementerian Perhubungan telah mewajibkan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum untuk memasang alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik atau Global Positioning System (GPS).

 

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, beleid ini sudah diterapkan dan diikuti oleh perusahaan angkutan umum.

 

Yani pun mengakui, masih ada kendaraan bermotor umum yang belum memiliki GPS. Dia mengatakan, perusahaan masih diberi kesempatan dalam beberapa bulan ke depan untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

 

"Kita punya target 1 tahun. Jadi selama 1 tahun itu dia terus melakukan perbaikan-perbaikan dan penambahan GPS di kendaraan motor. Ini sesuai dengan kesepakatan dengan para operator," tutur Yani kepada Kontan.co.id, Rabu (4/9).

 

Yani menambahkan, waktu satu tahun yang dimaksud adalah sampai Agustus 2020. Setelahnya, kendaraan bermotor umum yang tak memiliki GPS akan dikenakan sanksi atau tidak diperpanjang izinnya.

 

Sebelumnya, Yani mengatakan kebijakan pemasangan alat pemantau kendaraan secara elektronik ini bertujuan supaya pengawasan atas kendaraan umum lebih mudah dilakukan.

 

Petunjuk teknis mengenai kewajiban pemasangan GPS ini sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor:KP.2081/AJ.801/DRJD/2019.

 

Apakah perusahaan anda sudah memasang GPS Tracker yang Handal?

 

Keunggulan GPS Vamos: 

http://www.vamostech.com/gps-tracking-vt-100

 

Tipe produk GPS Pelacak Mobil lain, klik: http://www.vamostech.com/product.php